Friday, January 17, 2014

QURBAN



PENGERTIAN
Qurban adalah penyembelihan Sapi atau Kambing sesuai waktu yang telah ditentukan dan syari’at Islam.
SEJARAH
1.     Qurban Di Masa Nabi Adam As
Allah memerintah Adam agar mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil yang bernama Lubuda yang tidak bagus rupa dan mengawinkan Habil dengan saudara perempuan kembar Qabil yang bernama Iqlima yang cantik rupa. Pada saat itu Adam dilarang Allah SWT mengawinkan perempuan kpada saudara laki-lakinya yang kemba. Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kawin dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik. Kemudian kedua anak Adam itu berqurban, Habil adalah seorang peternak Kambing dan ia berqurban dengan Kambing Qibas yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk mulus, dan berqurban dengan jiwa yang bersih. Dan Qabil adalah tukang bercocok tanam. Ia berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima qurbannya Habil dan tidak dierima qurbannya Habil dan tidak dirimanya Qurbannya Qabil. Dan Qurban-qurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya qurban itu ialah dengan datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing Qibas, qurbannya Habil, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah dan membunuh saudaranya.
2.     Qurban Di Masa Nabi Idris As
Disunahkan kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain beragama Allah, bertauhid, ibadah kepada khaliq, dan sebagainya. Dab bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban, di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal. Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhur (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabaih (sembelihan), al-Rayyahin (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga mawar), dan al-Hubub (biji-bijian), seperti al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawakih (buah-buahan), seperti al-‘Inab (buah Anggur).
3.     Qurban Di Masa Nabi Nuh As
Sesudah terjadi taufan (banjir) Nuh, Nabi Nuh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meltakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan di tempat tadi dibakar.
4.     Qurban Di Masa Nabi Ibrahim As
Suatu waktu, Nabi Ibrahim As bermimpi. Ia mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih anaknya sendiri yaitu Nabi Ismail As yang saat itu masih berusia ±6 atau 7 tahun. Ketika sampai di Mina, beliau menginap dan bermimpi lagi tentang hal yang sama. Hingga pada akhirnya beliau ceritakan semua yang beliau lihat dalam mimpinya kepada Nabi Ismail As. Nabi Ismail pun berkata: “Ayah, jika itu memang perintah dari Allah SWT, segeralah laksanakan. Aku bersedia untuk engkau sembelih.” Nabi Ibrahim As pun mengambil keputusan yang berat yaitu dengan menjalankan apa yang telah Allah SWT perintahkan tersebut. Maka mereka pun berpamitan pada Siti Hajar dengan alasan untuk bermain bersama di suatu tempat yang cukup jauh. Iblis yang mengetahuinya langsung menggoda Nabi Islamil, “Hai Ismail, apa kau sudah bosan hidup? Apa kau benar-benar akan menyerahkan hidupmu untuk disembelih oleh ayahmu sendiri?”

“Jika itu memang perintah dari Allah SWT, maka aku pun siap melakukannya apa pun resikonya.”
Melihat ketegaran dalam diri Nabi Ismail As, Iblis pun mencoba untuk menggoda istri Nabi Ibrahim As yaitu Siti Hajar, “Hai Hajar! Apa kau tahu bahwa sebenarnya Ibrahim pergi bukan untuk mengajak main anakmu? Melainkan untuk menyembelih anakmu!”
“Jika itu perintah Allah SWT, jangankan anakku, aku sendiri akan siap dan rela untuk disembelih.” Mendengar hal itu, menyerahlah Iblis dalam rencananya menghentikan perbuatan Nabi Ibrahim As.
Sesampainya Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As di Jabal Qurban yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya, Nabi Ibrahim As melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih Ismail. Tapi seketika itu juga, Nabi Ismail As berubah menjadi seekor Unta.

KETENTUAN-KETENTUAN
            Orang yang disyariatkan berqurban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban, berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Dari Abi Hurairah Ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshalihkannya).
Adapun yang tidak mampu maka tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.
            Islam juga telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapid an sejenisnya serta Unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini dinyatakan berdasarkan sabda Rasullah SAW: “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasuullah SAW. Satu ekor badanah (Uta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abi Daud, dan Tirmizy).
Hadist tersebut telah menentukan ketetapa untuk jumlah penyembelih atau pequrban yaitu tujuh orang, sedangkan untuk Kambing dan sejenisnya tidak diketahui ketetapannya, karena itu para fuqaha sepakat bahwa Kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. Kalau pun diperbolehkan bequrban Kambing dengan peserta lebih dari satu orang, maka harus merupakan keluarganya. Hal ini disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan bila anggota keluarganya itu lebih dari tujuh orang, namun ada beberapa syarat:
1.     Pesertanya adalah keluarga.
2.     Diberi nafkah olehnya.
3.     Tinggal bersamanya.
4.     Ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan qurban:
5.     Niat berqurban karena Allah SWT semata.
6.     Ketika menyembelih harus mengucapkan asma Allah.
7.     Menyembelih dengan pisau yang tajam.
8.     Disembelih tepat di kerongkongan atau leher.
9.     Disembelih oleh muslim.
10.  Tunggu hewan tersebut sampai mati sempurna.
11.  Terputus urat lehernya, yaitu Hulqum (jalan nafas).
12.  Bagi yang berqurban, jangan memotong rambut dan kukunya setelah masuk 10 Dzul Hijjah hingga dia telah berqurban.
            Apabila penyembelihan dilaukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala Kambing atau kulit Kambing dan sebagainya. Jika penyembelihan atau pemotongan hewan tersebut termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain. Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging qurban itu bukan sebagai penyembeih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam suatu hadist dinyatakan: “Saya diperintah oleh Rasulullah SAW untuk menyembelih Unta-Untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatu pun daripadanya kepada tukang potong.” (HR. Jamaah). Bgitupun daging sembelihan, kulit, bulu, dan yang bermanfaat dari qurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama.
Syarat hewan ternak yang boleh diqurbankan:
1.     Cukup usia. Kambing pada usia setahun, Sapi pada usia tiga tahun, dan Unta pada usia enam tahun.
2.     Sehat, tidak sakit, tidak hilang sebagian tubuhnya, dan tidak cacat.
WAKTU PELAKSANAAN
            Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rasullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagisebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah.”
Adapun masa diperolehnya pelaksanaan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu dua hari setelah hari Adha, berdasarkan hadist Rasullah SAW dari Jubair bin Mut’im bahwa Rasullah SAW bersabda: “Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan.” (Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalm shahihnya dan Al-Baihaqi).
JENIS
            Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari Kambing dan yang sejenisnya, sapid an yang sejenisnya, dan Unta.
JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN
            Tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dalam jumlah hewan qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.
BERSEDEKAH DARI HEWAN QURBAN, MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA
            Orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah SWT: “Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka menyebut nama Allah SWT pada hari yang ditentukan (Hari Adlha dan Tasyrik) atas rezeki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).
Bagi yang menyembelih disunahkan untuk makan daging qurbannya, menghadiahkan kepada karib dan kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya untuk perbekalan atau simpanan.

DAFTAR PUSTAKA
wongkajangan.abatasa.co.id/pst/detail/7990/ketentuan--dan-syarat-qurban
majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-quran-dan-hadist/sejarah-qurban.html

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...