PENGERTIAN
Qurban
adalah penyembelihan Sapi atau Kambing sesuai waktu yang telah ditentukan dan
syari’at Islam.
SEJARAH
1.
Qurban
Di Masa Nabi Adam As
Allah
memerintah Adam agar mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil
yang bernama Lubuda yang tidak bagus rupa dan mengawinkan Habil dengan saudara
perempuan kembar Qabil yang bernama Iqlima yang cantik rupa. Pada saat itu Adam
dilarang Allah SWT mengawinkan perempuan kpada saudara laki-lakinya yang kemba.
Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kawin dengan
saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua
anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami
bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik. Kemudian kedua anak Adam itu
berqurban, Habil adalah seorang peternak Kambing dan ia berqurban dengan
Kambing Qibas yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk mulus, dan
berqurban dengan jiwa yang bersih. Dan Qabil adalah tukang bercocok tanam. Ia
berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima
qurbannya Habil dan tidak dierima qurbannya Habil dan tidak dirimanya Qurbannya
Qabil. Dan Qurban-qurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya
qurban itu ialah dengan datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan
ternyata api menyambar Kambing Qibas, qurbannya Habil, sebagai tanda diterima
qurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah dan membunuh saudaranya.
2.
Qurban
Di Masa Nabi Idris As
Disunahkan
kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain beragama Allah,
bertauhid, ibadah kepada khaliq, dan sebagainya. Dab bagi kaum Idris ditetapkan
hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban, di antaranya
saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal. Mereka diperintah
berqurban antara lain dengan al-Bakhur (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabaih
(sembelihan), al-Rayyahin (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya
al-Wardu (bunga mawar), dan al-Hubub (biji-bijian), seperti al-Hinthah (biji
gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawakih (buah-buahan), seperti al-‘Inab
(buah Anggur).
3.
Qurban
Di Masa Nabi Nuh As
Sesudah
terjadi taufan (banjir) Nuh, Nabi Nuh As membuat tempat yang sengaja dan
tertentu untuk meltakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah
diletakkan di tempat tadi dibakar.
4.
Qurban
Di Masa Nabi Ibrahim As
Suatu
waktu, Nabi Ibrahim As bermimpi. Ia mendapat perintah dari Allah SWT untuk
menyembelih anaknya sendiri yaitu Nabi Ismail As yang saat itu masih berusia ±6
atau 7 tahun. Ketika sampai di Mina, beliau menginap dan bermimpi lagi tentang
hal yang sama. Hingga pada akhirnya beliau ceritakan semua yang beliau lihat
dalam mimpinya kepada Nabi Ismail As. Nabi Ismail pun berkata: “Ayah, jika itu memang perintah dari Allah
SWT, segeralah laksanakan. Aku bersedia untuk engkau sembelih.” Nabi
Ibrahim As pun mengambil keputusan yang berat yaitu dengan menjalankan apa yang
telah Allah SWT perintahkan tersebut. Maka mereka pun berpamitan pada Siti
Hajar dengan alasan untuk bermain bersama di suatu tempat yang cukup jauh. Iblis
yang mengetahuinya langsung menggoda Nabi Islamil, “Hai Ismail, apa kau sudah bosan hidup? Apa kau benar-benar akan
menyerahkan hidupmu untuk disembelih oleh ayahmu sendiri?”
“Jika itu memang
perintah dari Allah SWT, maka aku pun siap melakukannya apa pun resikonya.”
Melihat
ketegaran dalam diri Nabi Ismail As, Iblis pun mencoba untuk menggoda istri
Nabi Ibrahim As yaitu Siti Hajar, “Hai
Hajar! Apa kau tahu bahwa sebenarnya Ibrahim pergi bukan untuk mengajak main
anakmu? Melainkan untuk menyembelih anakmu!”
“Jika itu perintah
Allah SWT, jangankan anakku, aku sendiri akan siap dan rela untuk disembelih.” Mendengar hal itu, menyerahlah
Iblis dalam rencananya menghentikan perbuatan Nabi Ibrahim As.
Sesampainya
Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As di Jabal Qurban yang jaraknya sekitar 200
meter dari rumahnya, Nabi Ibrahim As melaksanakan perintah Allah SWT untuk
menyembelih Ismail. Tapi seketika itu juga, Nabi Ismail As berubah menjadi
seekor Unta.
KETENTUAN-KETENTUAN
Orang yang disyariatkan berqurban
adalah orang yang mampu melaksanakan qurban, berdasarkan hadist Rasulullah SAW.
Dari Abi Hurairah Ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak
menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad,
Ibnu Majah dan Al-Hakim menshalihkannya).
Adapun
yang tidak mampu maka tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang
berhak menerima daging qurban.
Islam juga telah menentukan
ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda
Rasulullah SAW. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi
pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapid an
sejenisnya serta Unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal
ini dinyatakan berdasarkan sabda Rasullah SAW: “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasuullah SAW.
Satu ekor badanah (Uta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh
orang.” (HR. Muslim, Abi Daud, dan Tirmizy).
Hadist
tersebut telah menentukan ketetapa untuk jumlah penyembelih atau pequrban yaitu
tujuh orang, sedangkan untuk Kambing dan sejenisnya tidak diketahui
ketetapannya, karena itu para fuqaha sepakat bahwa Kambing dan yang sejenisnya
tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. Kalau pun diperbolehkan
bequrban Kambing dengan peserta lebih dari satu orang, maka harus merupakan
keluarganya. Hal ini disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan bila
anggota keluarganya itu lebih dari tujuh orang, namun ada beberapa syarat:
1.
Pesertanya
adalah keluarga.
2.
Diberi
nafkah olehnya.
3.
Tinggal
bersamanya.
4.
Ketentuan-ketentuan
penyembelihan hewan qurban:
5.
Niat
berqurban karena Allah SWT semata.
6.
Ketika
menyembelih harus mengucapkan asma Allah.
7.
Menyembelih
dengan pisau yang tajam.
8.
Disembelih
tepat di kerongkongan atau leher.
9.
Disembelih
oleh muslim.
10. Tunggu hewan tersebut sampai mati
sempurna.
11. Terputus urat lehernya, yaitu
Hulqum (jalan nafas).
12. Bagi yang berqurban, jangan
memotong rambut dan kukunya setelah masuk 10 Dzul Hijjah hingga dia telah
berqurban.
Apabila penyembelihan dilaukan oleh
orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh
diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala
Kambing atau kulit Kambing dan sebagainya. Jika penyembelihan atau pemotongan hewan
tersebut termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal
lain. Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai
penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging
qurban itu bukan sebagai penyembeih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam
suatu hadist dinyatakan: “Saya diperintah
oleh Rasulullah SAW untuk menyembelih Unta-Untanya, membagi-bagikan kulit dan
dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatu pun daripadanya
kepada tukang potong.” (HR. Jamaah). Bgitupun daging sembelihan, kulit,
bulu, dan yang bermanfaat dari qurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan
menurut pendapat jumhur ulama.
Syarat
hewan ternak yang boleh diqurbankan:
1.
Cukup
usia. Kambing pada usia setahun, Sapi pada usia tiga tahun, dan Unta pada usia
enam tahun.
2.
Sehat,
tidak sakit, tidak hilang sebagian tubuhnya, dan tidak cacat.
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan qurban adalah
setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rasullah SAW yang
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Barang
siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagisebagai
gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka
menyembelihlah dengan bismillah.”
Adapun
masa diperolehnya pelaksanaan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu dua
hari setelah hari Adha, berdasarkan hadist Rasullah SAW dari Jubair bin Mut’im
bahwa Rasullah SAW bersabda: “Pada setiap
hari-hari tasyriq ada sembelihan.” (Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban
dalm shahihnya dan Al-Baihaqi).
JENIS
Hewan yang disyaratkan dalam
pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang
terdiri dari Kambing dan yang sejenisnya, sapid an yang sejenisnya, dan Unta.
JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN
Tidak ada keterangan yang menyatakan
adanya ketentuan dalam jumlah hewan qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak
ada pembatasan dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.
BERSEDEKAH DARI HEWAN QURBAN,
MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA
Orang yang berqurban boleh memakan
sebagian daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah SWT: “Supaya mereka mempersaksikan berbagai
manfaat bagi mereka menyebut nama Allah SWT pada hari yang ditentukan (Hari
Adlha dan Tasyrik) atas rezeki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka
berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS.
Al-Hajj: 28).
Bagi
yang menyembelih disunahkan untuk makan daging qurbannya, menghadiahkan kepada
karib dan kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya untuk
perbekalan atau simpanan.
DAFTAR PUSTAKA
wongkajangan.abatasa.co.id/pst/detail/7990/ketentuan--dan-syarat-qurban
majlisdzikrullahpekojan.org/kisah-quran-dan-hadist/sejarah-qurban.html
No comments:
Post a Comment